Jumat 02 Apr 2021 06:15 WIB

Masih Pandemi, Pemerintah Godok Kebijakan Ibadah Ramadhan

Pemerintah dipastikan tetap jamin hak masyarakat beribadah selama Ramadhan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Pemerintah sedang membahas aturan ibadah Ramadhan agar risiko penularan Covid-19 tetap bisa ditekan.
Foto: REUTERS / Thaier al-Sudani
Pemerintah sedang membahas aturan ibadah Ramadhan agar risiko penularan Covid-19 tetap bisa ditekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mematangkan kebijakan teknis dan fatwa terkait ibadah di bulan Ramadhan. Ibadah Ramadhan nanti masih perlu 'diatur' mengingat pandemi Covid-19 belum usai dan risiko penularan masih mengancam.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, memastikan, pemerintah tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah dan menjalankan kepercayaannya. Hanya saja, imbuhnya, tetap perlu ada penekanan dari pemerintah agar risiko penularan Covid-19 bisa ditekan.

Baca Juga

"Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan Ramadhan, masih dalam tahap pembahasan dan akan segera disampaikan kepada masyarakat jika sudah rampung. Pemerintah tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan, yang menjaga keamanan terhadap potensi penularan Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (1/4) sore.

Pemerintah juga sudah lebih dulu menetapkan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat. Kebijakan ini, ujar Wiku, diambil untuk mencegah dampak jangka panjang berkaitan dengan pandemi.

Berdasarkan pengalaman sepanjang 2020 lalu, sejumlah momen libur panjang memang terbukti membuat lonjakan kasus Covid-19. Kondisinya mulai membaik sejak awal tahun setelah diberlakukan PPKM tingkat mikro. Namun pemerintah tidak ingin dibebaskannya mudik justru akan membalikkan lagi tren penurunan angka Covid-19 yang sudah terjadi sejak Februari hingga kini.

"Pada beberapa sesi konpers, satgas juga sampaikan data yang menjelaskan implikasi langsung dari mudik saat libur panjang dengan kenaikan kasus. Setelah satu tahun hadapi Covid sudah saatnya kita ambil keputusan berdasarkan pembelajaran selama setahun terakhir," kata Wiku.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran atau perjalanan kembali perantau ke kampung halaman. Namun aturan teknisnya masih disusun pemerintah sampai saat ini.

"Terkait dengan proses seleksi mobilitas yang diperbolehkan sejauh ini hanya mobilitas terkait kegiatan logistik, perjalanan dinas, atau beberapa kondisi mendesak yang dikecualikan yang lingkupnya masih dibahas antar K/L," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement