Kamis 01 Apr 2021 11:35 WIB

Menuju Babak Baru Sengketa Demokrat, Gugatan ke Pengadilan

Jalur hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko sejatinya bukan pertama kali terjadi.

Logo Partai Demokrat
Foto:

Mantan komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tersebut mengatakan, seharusnya masalah atau konflik partai dari awal memang diselesaikan di meja pengadilan atau Mahkamah Partai. Sebab, pakar hukum yang juga pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan barisan yang sama sekali tidak pernah setuju dan mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, dapat membuat keputusan atau melakukan penilaian substantif terhadap konflik partai politik.

Seharusnya, posisi Kemenkumham hanya pada menjalankan fungsi administratif. Jika sudah masuk pada ranah penilaian substantif, dikhawatirkan tidak objektif. Sebab, dalam waktu bersamaan ada pihak yang juga mengeklaim kepengurusan partai yang dipegang adalah resmi atau sah. Jika gugatan benar-benar sudah masuk ke pengadilan, akan selesai selama 60 hari. 

Namun, jika banding akan bertambah selama 30 hari ke depan dan kalau kasasi, juga ada tambahan waktu selama 30 hari. Seharusnya, dalam tenggat waktu empat bulan kasus tersebut sudah selesai. Namun, rentetan proses hukum dan jalannya gugatan di pengadilan bisa saja di luar dugaan, seperti halnya yang terjadi saat penyelesaian dualisme kepengurusan Golkar dan PPP beberapa tahun silam.

Kini, pertarungan sang jenderal versus mayor memperebutkan partai berlambang mercy sedang menuju babak baru. Baik kubu Moeldoko maupun AHY tentunya tengah menyiapkan strategi masing-masing yang jauh lebih matang dari sebelumnya jika kisruh terus berlanjut ke meja pengadilan.

Harapannya, tentu saja persoalan partai-partai politik di Tanah Air dapat memberikan pendidikan dan pendewasaan politik bagi masyarakat. Tanpa adanya polemik, tentu tidak akan ada ilmu atau manfaat yang bisa dipelajari bersama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement