Kamis 01 Apr 2021 11:35 WIB

Menuju Babak Baru Sengketa Demokrat, Gugatan ke Pengadilan

Jalur hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko sejatinya bukan pertama kali terjadi.

Logo Partai Demokrat
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika diibaratkan pertandingan sepak bola, saat ini Ketua Umum Partai Demokrat Mayor Inf TNI Purnawirawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) unggul 1-0 atas Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, yakni Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Skor tersebut diperoleh setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan dan menolak permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan oleh pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu (31/3).

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021 ditolak," demikian kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tentunya memiliki alasan-alasan kuat. Setidaknya, ada dua hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Jhoni Allen Marbun selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat hasil KLB dan pengurus lainnya.

Baca juga: Pengamat: Moeldoko Harus Terima Keputusan Kemenkumham

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement