Kamis 01 Apr 2021 11:35 WIB

Menuju Babak Baru Sengketa Demokrat, Gugatan ke Pengadilan

Jalur hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko sejatinya bukan pertama kali terjadi.

Logo Partai Demokrat
Foto:

Tidak Menyerah

Setelah pemerintah melalui Kemenkumham tidak mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Moeldoko, kubu tersebut langsung bergerak cepat dengan menyusun strategi baru agar kursi kepengurusan yang resmi diakui secara hukum atau legal. Langkah yang akan dilakukan Partai Demokrat versi KLB, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). 

Secara jalur, upaya tersebut sudah tepat. Sebab, Kemenkumham juga tidak bisa lagi menerima permohonan kepengurusan jika berpedoman pada berkas atau dokumen yang telah diajukan sebelumnya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART resmi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda Ems mengatakan, langkah pengajuan gugatan tersebut merupakan mekanisme yang telah ditentukan oleh negara apabila ada partai politik berkonflik atau bertikai. Dengan rencana menempuh jalur hukum, kubu Moeldoko ingin membuktikan bahwa Partai Demokrat merupakan partai yang taat hukum, modern, sekaligus ingin mengembalikan muruah partai sebagaimana mestinya.

Pertarungan pada babak selanjutnya, yakni upaya gugatan ke pengadilan sekaligus ingin membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan menepis tudingan bahwa dengan status sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang disandangnya, kubu ini dilindungi dan dibantu oleh pemerintah untuk merebut kursi satu Demokrat. "Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama," kata dia.

Jalur hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko sejatinya bukan pertama kali terjadi di Tanah Air. Sebelum Demokrat, partai-partai besar, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Golongan Karya (Golkar), juga pernah menerapkannya akibat dualisme kepengurusan yang terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpandangan kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat saat ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun, masalah yang sering terjadi ialah Mahkamah Partai dianggap sering tidak efektif dan cenderung akan berpihak pada salah satu kubu.

Dengan demikian, diyakini langkah tersebut tidak akan ditempuh oleh Jhoni Allen Marbun dan pengurus Partai Demokrat versi KLB. Apalagi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan ayah dari AHY, ketua umum Partai Demokrat.

Jika gugatan resmi dilayangkan oleh kubu Moeldoko, sudah dapat ditebak gugat menggugat, saling serang antara satu pihak dan lain akan terjadi. Hal itu bisa dilihat dari pengalaman kejadian partai politik sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement