Kamis 01 Apr 2021 11:35 WIB

Menuju Babak Baru Sengketa Demokrat, Gugatan ke Pengadilan

Jalur hukum yang ditempuh oleh kubu Moeldoko sejatinya bukan pertama kali terjadi.

Logo Partai Demokrat
Foto:

Pertama, kubu ini tidak bisa melengkapi syarat dari Perwakilan Dewan Pimpinan daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat ketua masing-masing dari tingkatan itu. Kedua, pelaksanaan maupun keputusan yang dihasilkan dari KLB di salah satu hotel di daerah Deli Serdang juga tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

Artinya, dengan kata lain, pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat. Kubu Moeldoko berdalih bahwa AD/ART yang saat ini menjadi acuan Kemenkumham tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perihal Ketua Majelis Tinggi Partai ditunjuk oleh pengurus partai bukan dari pemilihan atau pengusulan saat kongres.

Menanggapi adanya sejumlah argumen-argumen yang dilontarkan oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Menkumham Yasonna mempersilakan pihak-pihak yang merasa AD/ART Partai Demokrat tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik untuk menempuh jalur pengadilan.

Dengan "ditiupnya peluit" (keputusan menolak) permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kubu tersebut tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada. Namun, jalur hukum atau meja pengadilan merupakan alternatif selanjutnya untuk membalikkan skor terhadap pengurus Partai Demokrat yang dikomandoi AHY dan kawan-kawan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement