REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pemerintah objektif dalam memutuskan konflik yang terjadi dalam partai Demokrat. Pemerintah telah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia mengaku, menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik. Dia mengatakan, saat ini, konflik yang terjadi di internal Partai Demokrat bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.
Penolakan KLB partai Demokrat kuhu Deli Serdang dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya kongres. Dia mengungkapkan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan bahwa jika ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan. Pemerintah, sambung dia, tidak memiliki kewenangan menilai AD/ART tersebut.
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga : Pengamat: Moeldoko Harus Terima Keputusan Kemenkumham
Sebelumnya, kemenkumham secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems mengatakan, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri. Menurutnya, masih terbuka lebar bagi untuk melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum di PTUN.