Rabu 31 Mar 2021 20:00 WIB

Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Tangkap Ikan Ilegal di Natuna

10 Kapal tangkap ikan ilegal di Natuna ditenggelamkan Kejagung.

Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Tangkap Ikan Ilegal di Natuna
Foto: Dok Republika
Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Tangkap Ikan Ilegal di Natuna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memusnahkan 10 kapal asing berbendera Vietnam, Rabu (31/3). Kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kepri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Baca Juga

"Delapan kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dan dua kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Leonard pemusnahan barang bukti itu itu telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pemusnahan kapal tangkap ikan juga disaksikan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh didampingi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Leonard.

Adapun 10 kapal yang dimusnahkan ialah

1. Kapal KNF 7788

2. Kapal KG 95270 TS dengan terpidana Danh Chung

3.Kapal KG 93160 TS dengan terpidana Le Ba Phuc

4. Kapal BV 92468 TS dengan terpidana Bui Minh Thanh

5. Kapal BV 92467 TS dengan terpidana Phan Van Trung

6. Kapal BV 8909 TS dengan terpidana Dao Van Quynh

7. Kapal BV 92778 TSdengan terpidana Ho Van Vui   

8. Kapal KG 91526 dengan terpidana Tran Huynh Nguyen

9. Kapal KG 93811 TS dengan terpidana Tran Van Trung, dan

10. Kapal KG 93012TS dengan terpidana Loung Hoang Anh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement