Bupati Achmad Husein sebelumnya juga menyatakan akan menerapkan sejumlah persyaratan bagi pemudik yang akan masuk wilayah Banyumas. Antara lain, pemudik yang tidak memiliki dokumen hasil tes Covid 19 atau menolak dilakukan tes pemeriksaan Covid 19, akan ditempatkan di tempat karantina.
''Kalau memiliki hasil tes GeNose atau antigen dengan hasil negatif, mereka diizinkan untuk mudik ke Banyumas,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, di posko perbatasan nantinya disediakan layanan pemeriksaan GeNose atau antigen, yang dilakukan pihak swasta. Dengan demikian, pemudik harus membayar sendiri biayanya.
Bupati menyatakan, pihaknya juga akan meminta pemerintah desa, para ketua RT dan ketua RW, untuk memantau kemungkinan datangnya pemudik di wilayahnya. Jika diketahui ada pemudik yang datang namun tidak memiliki surat hasil tes pemeriksaan Covid, akan langsung dibawa ke GOR Satria Purwokerto untuk dikarantina.