Senin 29 Mar 2021 11:57 WIB

Kemenhub Tegaskan Aturan Mudik 2021 Masih Disusun

Kemenhub saat ini belum menerbitkan Surat Edaran terkait mudik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan hingga saat ini masih terus menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan hingga saat ini masih terus menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan hingga saat ini masih terus menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Saat ini pemerintah resmi memutuskan mudik Lebaran pada tahun ini tidak diperbolehkan.

"Aturan lanjutannya terkait transportasi masih kami susun," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (29/3).

Baca Juga

Adita memastikan, aturan mudik hingga saat ini masih terus dibahas. Dia menuturkan, dalam membuat regulasi tersebut perlu kecermatan sehingga membutuhkan waktu.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait informasi aturan larangan mudik tahun ini yang beredar di media sosial. Sebab saat ini, Kemenhub belum menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik. Sementara infografis terkait aturan mudik yang beredar di media sosial merupakan informasi pada 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik, kecuali dalam kebutuhan yang genting. “(Kriteria) urgensinya akan ditentukan instansi lembaga dia bekerja. Masing-masing instansi panduan akan diatur Menpan RB sedangkan berkaitan karyawan perusahaan oleh Kemenaker,” ungkap Muhadjir.

Pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3), Muhadjir memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement