Rabu 24 Mar 2021 20:38 WIB

Habib Rizieq Ingin Pendukungnya Pantau Sidang dari Rumah

Tim kuasa hukum HRS mengatakan kliennya tak mau ada kerumunan di PN Jaktim.

Petugas kepolisian membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab mengimbau simpatisan agar memantau sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3) mendatang dari rumah masing-masing. 

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke PN Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan. "Kita mengimbau seperti yang disampaikan Habib Rizieq kepada pendukungnya di seluruh Indonesia agar nonton saja dari rumah," kata Alamsyah, Rabu (24/3).

Baca Juga

Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar. "Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung. Majelis hakim dalam pertimbangan menghadirkan langsung terdakwa lantaran dalam beberapa kali sidang secara daring kerap terkendala teknis.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang akan digelar secara langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement