REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Menanggapi pencabutan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob punya pandangan khusus.
Pencabutan menurutnya dilakukan karena pihak penggugat tidak yakin dengan gugatannya.
"Pencabutan dari para penggugat mungkin penggugat tidak yakin dengan gugatannya dengan legal standing-nya karena jelas menurut UU Parpol Nomor Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011 bahwa perselisihanya kader atau Parpol itu harus diselesaikan di Mahkamah Partai," tutur Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Saya kira mungkin para tergugat tidak yakin dengan legal standing-nya sehingga mereka mencabut."
Mehbob menambahkan pencabutan itu juga menunjukkan bahwa pihak Marzuki Alie secara langsung mengakui bahwa AHY merupakan pemimpin Demokrat secara de facto. "Fakta bahwa sampai sekarang adalah bahwa Partai Demokrat yang diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham dan sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegas Mehbob.
Baca juga : Hakim Senang Marzuki Alie dan AHY 'Berdamai'
Dalam menghadapi gugatan kali ini, 11 kuasa hukum mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Pihak Marzuki Alie, selain menggugat AHY, juga menggugat dua pimpinan Partai Demokrat lain. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Sebelum pihak Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan, persidangan sempat diskors selama satu jam oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Alasan Majelis Hakim menskors persidangan karena kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
Usai diskors, Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan mengatakan akan segera menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan. Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan.