Selasa 23 Mar 2021 14:41 WIB

Dalih Mendidik, Ayah Aniaya Anak Pakai Palu Hingga Pisau

Achmad ddiduga sudah melakukan kekerasan pada empat anaknya selama tujuh tahun.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto:

Achmad mengeklaim, hal-hal yang tidak dituruti anaknya berupa, sulit disuruh sholat, tidak menutup gerbang dengan benar, tidak mengembalikan uang kembalian, salah membeli makanan, dan beberapa alasan lainnya. Menurutnya, hal yang dilakukannya bisa membuat efek jera bagi anak-anaknya.

“Saya ngajarin biar ada efek jera, menakut-nakuti, tapi berkali-kali anaknya nggak mudeng,” ujarnya.

Tak hanya menyebabkan luka di tubuh anak-anaknya, anak pertama Achmad bahkan kabur dari rumah karena ketakutan. Hal itu dibenarkan oleh Achmad sendiri.

Termasuk anak terakhirnya yang merupakan putri kandungnya, bahkan merasa ketakutan saat bertemu dirinya. “Kurang lebih saya sudah melakukan itu (kekerasan) di atas lima kali. Anak saya ada yang udah bilang ‘ampun’. Yang paling kecil juga nggak mau ketemu papa,” ucapnya.

Sementara, akibat perbuatannya, tersangka Achmad akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement