Kamis 12 Oct 2017 22:50 WIB

Aniaya Cucu, Nenek Ini Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Elba Damhuri
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polres Cimahi menetapkan nenek Kosiah (69), warga Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan pencelupan wajah cucunya, Rachel Herliani (11), ke wajan berisi minyak panas. Penetapan ini diberikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan pemeriksaan sejak Rabu (11/10) malam.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Putra mengatakan status tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Juga, dari hasil pemeriksaan korban dan hasil visum adanya luka bakar stadium tiga yang membuat anak SD tersebut harus dioperasi.

"Tersangka sudah ditahan di Polres Cimahi," kata Niko, Kamis (12/10).

Menurut dia, salah seorang saksi mengaku, mendengar suara teriakan tersangka sesaat setelah kejadian. Kemudian saksi langsung membantu korban yang wajahnya mengalami luka parah.

Setelah minyak goreng panas disiramkan ke wajah Rachel, kata Niko, anak tersebut terjatuh dan mengenai wajan. Ia menuturkan akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 10 tahun tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 22 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 ayat C UU 17 tahun 2016. Namun, Kosiah bisa saja mendapat pengurangan hukuman saat divonis asal tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Niko mengungkapkan, selama penyelidikan yang bersangkutan belum mau mengaku telah melakukan penganiayaan. Namun, dengan perbuatannya sudah bisa dikenakan status tersangka. Sebab Kosiah saat itu sedang dalam kondisi emosi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement