REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru mendalami motif seorang ayah berinisial De yang tega menganiaya anak kandungnya serta menelantarkannya.
"Kita masih memeriksa De secara intensif serta menyelidiki motifnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Bahari Abdi di Pekanbaru, Selasa (15/3).
Ia mengatakan De bersama rekannya Zu (26) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan menganiaya bocah berusia 11 tahun tersebut hingga mengalami luka cukup serius pada bagian leher belakang.
Bahari menjelaskan peristiwa itu terungkap setelah sejumlah warga menemukan seorang anak di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Bocah malang itu ditemukan dengan sejumlah luka pada bagian leher pada Ahad (13/3) malam.
"Dia ditemukan warga di jalan Garuda Sakti KM 24 Kecamatan Tapung, Kampar dengan sejumlah luka bagian leher," jelasnya.
Warga yang menemukan korban lantas melaporkannya ke polisi hingga ditangani oleh Polsek Bukit Raya. Polisi yang melakukan penyelidikan lantas mengamankan ayah kandung bocah itu atas dugaan percobaan pembunuhan.
De diamankan bersama Zu lantara saat diperiksa mengakui melakukan perbuatan itu dengannya. Keduanya ditahan di Mapolsek Bukit Raya guna menjelani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kondisi bocah itu sendiri dipastikan terus membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter. Menurut Bahari, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini dan telah menyita barang bukti berupa pecahan kaca yang digunakan untuk melukai bocah tersebut.