"Bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V dan perlatan hingga tempat. EM kerjanya datang dan memasok untuk pembuatan tembakau sintetis," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dalam kasus tembakau gorila jaringan ini terdapat beberapa lokasi yang dijadikan sebagai home industry, diantaranya di rumah kontrakan RT 001 RW 006 Wisma
No 10 Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dan di Perum Bumi Siliwangi Cluster tatar Parahyangan Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah Kabupaten Bandung Jawa Barat.
"Berkembang sampai di Bandung di sana ada pabrik, tersangk adalah RSW dan EA serta NPS. Jadi tiga orang diamankan di bandung," ungkap Yusri.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu hasil pengungkapan jaringan home industry lainnya, polisi membekuk tujuh tersangka, AR berperan sebagai produsen sekaligus penjual, Y alias T berperan sebagai penjual dan EY alias E, RAP, ADF, OAF serta FE yang berperan sebagai kurir. Juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti bibit sintetis atau great yellow, tembakau sintetis, Meth atau Sabu dan beberapa alat produksi tembakau sintetis.