REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur dari Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3) lalu. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dan melakukan pemahanan terhadap Alona beberapa waktu lalu.
"Kejadian tanggal 16 Maret di hotel di Tangkot (Tangerang Kota) Hotel A bintang dua. Dulu kos-kosan diubah jadi hotel, korban ada 15 org semua anak di bawah umur, rata-rata umur 14, 15, 16 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Dikatakan Yusri, saat ini, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma atau trauma healing. Menurut pemilik hotel yang juga sebagai publik figur mengetahui langsung praktik bisnis syahwat yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Untuk modus operandinya, kata Yusri, para tersangka kerja sama mulai dari mucikari pengelolah sampe pemilik hotel. "Motifnya pengakuan di masa Covid-19 hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan ini yang terjadi. Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya," ujarnya.
Yusri menambahkan, ada berbagai macam cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pemuas nafsu hidung belang, antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan. Modusnya menawarkan wanita di bawah umur untuk BO melalui media sosial Michat kepada para hidung belang.
"Sudah kurang lebih hampir tiga bulan. Kami masih dalami karena jejak digital tidak hilang. Dicek lewat Michat," kata Yusri.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona yang diduga telah menyediakan layanan prostitusi. Kemudian polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka adalah Alona yang berperan sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
Sementara kedua lainnya adalah DA berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi. Kini ketiga tersangka tersebut ditahan dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.