Yusri mengatakan, dari keterangan tersangka AR bahwa ia melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “happycrow.crtl”. Dalam melakukan penjualan tembakau sintetis, proses pengiriman dibantu oleh kurirnya yaitu tersangka RAP, ADF, OAF dan tersangka FE.
Lalu bibit sintetis tersebut didapat tersangka AR melalui pemesanannya ke akun instragram “blackcrow.crtl”. "Tersangka AR sudah melakukan perbuatan memproduksi bibit sintetis sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021," ujar Yusri.
Sedangkan untuk lokasi pengungkapan dalam perkara ini didapat dari tiga TKP yang berbeda. Pertama parkiran Taman Anggrek Residence, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan di Pamulang Permai II, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (2/3). Terakhir di di Villa Golden Residence, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (3/3) lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka jaringan ini dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.