Selasa 16 Mar 2021 22:03 WIB

Perlu Kesadaran Cegah Masalah Hukum Kekayaan Intelektual

Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan

 Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Selasa (16/3)
Foto: istimewa
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta

Kegiatan edukasi ini dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankum) Provinsi DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah universitas di Jakarta.  

Sejumlah kampus yang ikut menandatangani nota kesepahaman antara lain Kampus Bina Sarana Informatika (BSI), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma, Jakarta dan Institut Teknologi dan Sains Kalbis, Jakarta.

Sutirah mengungkapkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi.  “Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi. 

Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian. 

Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement