REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meningkat sejak diterapkan sistem pendaftaran kekayaan intelektual dalam jaringan (online) pada 17 Agustus 2019 lalu.
Sistem pendaftaran KI daring itu digunakan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dalam bidang permohonan perlindungan kekayaan intelektual meliputi desain industri baru, merek baru, paten baru, dan paten sederhana baru.
“Ini jelas efek positif dari permohonan kekayaan intelektual online. Saat diterpa pandemi, permohonan kekayaan intelektual justru malah naik," ujar Freddy Harris, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Ahad (12/7).
Freddy berharap sistem itu juga dapat mengurangi praktik pungutan liar dan meningkatkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia mengatakan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dari Januari hingga Juni 2020 mencapai 42.501 permohonan.
Jumlah permohonan meningkat jika dibandingkan Januari hingga Juni 2019 lalu yang mencapai 40.961 permohonan. Peningkatan paling signifikan tercatat pada permohonan pendaftaran merek baru, dari 33.543 permohonan pada 2019 menjadi 35.980 pada 2020.
Permohonan pendaftaran paten sederhana juga mengalami kenaikan signifikan seperti permohonan merek, di mana pada 2019, DJKI mencatat bahwa permohonan paten sederhana mencapai 676 permohonan dan pada 2020 menjadi 742 permohonan. Namun, permohonan pendaftaran paten dan permohonan pendaftaran desain industri baru mengalami penurunan jumlah, dimana pada 2019 ada 4.801 dibanding pada 2020 sebanyak 3.969.
Untuk permohonan pendaftaran desain industri baru pada 2019 sebanyak 1.941 turun menjadi 1.810 permohonan pendaftaran pada 2020. Menurut dia, implementasi sistem permohonan KI daring telah meningkatkan kontribusi PNBP pada 2020. DJKI telah berkontribusi mengumpulkan PNBP senilai Rp387,625 miliar pada semester I 2020 ini atau naik dibandingkan semester I 2019 lalu yaitu Rp Rp300,682 miliar.
“Capaian itu tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI,” ujar Freddy Harris.
Senada dengan Freddy, pengusaha UMKM, Andi Nata, mengatakan pelayanan DJKI semakin baik dengan adanya sistem permohonan kekayaan intelektual daring.
"Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah,” ujar pengusaha yang pertama kali mendaftarkan kekayaan intelektual usahanya pada 2011 itu.