Ebenezer mengatakan, klarifikasi dalam penghitungan angka pasti kerugian negara, juga mendatangkan pengelola keuangan, dan investasi di PT Asabri. “Tahapan klarifikasi, juga untuk menginventarisir data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan, dan investasi oleh PT Asabri,” ujar Ebenezer.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi, dan TPPU, yang dilakukan di Jampidsus, Kejakgung masih mengacu pada angka dari hasil penyidikan senilai Rp 23,7 triliun. Angka tersebut, diyakini tim penyidikan di Jampidsus, terjadi rentang periode pembukuan pengelolaan keuangan Asabri 2011-2020. Akan tetapi, angka kerugian negara dalam perkara korupsi, dalam pendakwaan ke persidangan harus mengacu pada penghitungan keluaran BPK sebagai auditor negara.
Namun, Jampidsus Ali Mukartono, Selasa (9/3) pernah menerangkan, penghitungan kerugian negara versi auditor BPK, tak jauh beda dari temuan tim penyidikan. “Biasanya, jumlahnya, hampir sama lah. Karena data, dan dokumennya itu, juga sama,” kata Ali.
Kalau pun ada berbeda, Ali menerangkan, biasanya hanya pada periode kerugian negara yang menjadi objek penyidikan perkara. Namun, jika ada perbedaan angka kerugian negara antara versi BPK, dan tim di Jampidsus, yang tetap menjadi acuan lanjutan, menggunakan versi auditor.