Rabu 17 Mar 2021 04:01 WIB

Jampidsus dan BPK Mulai Hitung Angka Pasti Kerugian Asabri

Penghitungan kerugian versi auditor BPK, tak jauh beda dari temuan tim penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan verifikasi, dan klarifikasi penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tukar data dan informasi antara penyidik, serta auditor itu dilakukan untuk memastikan angka pasti kerugian negara dalam kasus penyimpangan dana pensiunan militer, juga  kepolisian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, klarifikasi data antara tim Jampidsus, dan BPK tersebut dilakukan sebagai angka tetap kerugian negara yang dijadikan tim penyidik, dan penuntutan dalam rencana dakwaan terhadap para tersangka.

“Klarifikasi yang dilakukan, dilaksanakan untuk menemukan, dan menghitung kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri,” begitu kata Ebenezer, dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/3).

Klarifikasi, dan verifikasi untuk menemukan angka pasti kerugian negara tersebut, pun tak cuma melibatkan tim penyidik, serta para auditor. Dalam proses tersebut, tim Jampidsus, dan BPK, juga melibatkan saksi-saksi, serta para tersangka dalam kasus tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement