Selasa 16 Mar 2021 14:14 WIB

KPK akan Konfirmasi Rekomendasi Eks Mensos ke PT Sritex

Saksi ungkap Juliari menunjuk Sritiex sebagai penyedia tas untuk bansos Covid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengonfirmasi keterangan tersangka Adi Wahyono, yang menyebut penyediaan goodie bag bantuan sosial Covid-19 oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas arahan eks menteri sosial Juliari Peter Batubara.

Diketahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Senin (15/3) kemarin, terungkap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara yang merekomendasikan PT Sritex agar dapat menggarap proyek pengadaan goodie bag atau tas kain untuk bantuan sosial (Bansos) sembako di Kementerian Sosial (Kemensos).  Hal tersebut diungkap oleh dua saksi yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang juga merupakan tersangka dalam perkara  ini. 

Baca Juga

Dalam BAP Adi Wahyono tertanggal 16 Desember 2020 disebutkan bahwa Sritex mendapat pengerjaan goodie bag untuk bansos atas rekomendasi menteri sosial dalam hal ini Juliari Peter Batubara yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Adi pun mengakui bahwa hanya mendapat informasi bahwa rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, satu keterangan saksi bukanlah kesaksian bila tanpa keterangan saksi lain yang berkesusaian dengan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana. "Tim JPU akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (16/3).

Ali menambahkan, ihwal fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan. Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. 

Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement