Sabtu 13 Mar 2021 12:20 WIB

PDIP Tepis Gagasan Tiga Periode, Hanya Amandemen Terbatas 

Pemerintah tidak perlu melakukan amandemen atau mengubah konstitusi yang telah ada.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Basarah
Foto: Humas MPR
Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, tidak ada pembahasan tiga periode masa jabatan presiden. Baik dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, maupun partai koalisi.

"Belum pernah ada gagasan, apalagi langkah PDIP untuk mengubah konstitusi negara kita. Apalagi hanya menambah masa jabatan presiden tiga periode," kata dia kepada Republika, Sabtu (13/3).

Dia menegaskan, PDIP tetap memandang jika masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sudah cukup ideal. Sehingga, tidak perlu diubah lagi. "Kami juga belum pernah memikirkan masa jabatan presiden Jokowi untuk tiga periode," ungkap dia.

Menurut Ahmad, yang perlu dimiliki bangsa dan negara Indonesia dalam waktu dekat adalah kehadiran konsep haluan negara dan haluan perencanaan pembangunan nasional. Mulai dari jangka pendek, menengah dan panjang. 

"Itu agar target dan tujuan negara kita sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 dapat segera tercapai," katanya.

Karena itu, menurutnya, Pemerintah tidak perlu melakukan amandemen atau mengubah konstitusi yang telah ada. Sebaliknya, yang diperlukan adalah amandemen terbatas UUD 1945, khusus pasal yang mengatur tentang wewenang MPR dalam menetapkan kembali Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional.

Sebelumnya, berbagai manuver politik saat ini, diduga berbagai pihak berpotensi berencana mengubah masa tiga periode jabatan presiden. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement