Sabtu 13 Mar 2021 08:19 WIB

Evaluasi Otsus Papua oleh Pemerintah Dipertanyakan

Pemekaran wilayah bukan solusi untuk pembangunan Tanah Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Foto:

Pada ayat (3) disebutkan, pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Menurut Cahyo, ketentuan dalam ayat (2) itu melemahkan kewenangan MRP sebagai unsur kekhususan Papua karena pemerintah dapat secara sepihak menentukan pemekaran wilayah.

"Kalau pemerintah ingin memiliki gagasan untuk memekarkan provinsi Papua sebaiknya wewenang MRP itu jangan dikurangi atau dilemahkan, tetapi mengajak dialog MRP dan DPRP, tokoh masyarakat Papua, tokoh-tokoh gereja, dan lain-lain," kata dia.

Dia menegaskan, pemekaran wilayah bukan solusi untuk pembangunan Tanah Papua. Menurutnya, untuk membangun Papua, pemerintah harus membuka dialog dengan orang asli Papua, termasuk mereka yang pro Papua Merdeka.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikan masalah politik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Rekognisi terhadap orang asli Papua juga perlu dilakukan melalui berbagai kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

 

Tak hanya itu, pembangunan yang dilaksanakan pun harus berbasis kebudayaan orang asli Papua. Dengan demikian, persoalan-persoalan yang ada di Papua dapat diatasi dengan memperbaiki komunikasi antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua bersama pemerintah daerahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement