REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyiapkan tujuh draf rancangan undang-undang (RUU) provinsi di Papua. Ketujuh provinsi tersebut dibagi atas wilayah adat di sana.
Saat ini, sudah terdapat dua provinsi induk yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat. Setahun terakhir, DPR dan pemerintah telah mengesahkan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Sebetulnya dari awal kami di Komisi II itu kan sudah mempersiapkan tujuh draf naskah akademik dan tujuh draf RUU berdasarkan pembagian wilayah adat. Ada tujuh kan di sana," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Aspirasi terakhir dari berbagai elemen masyarakat adalah pembentukan Papua Utara. Adapun Papua Utara masuk ke dalam wilayah adat Saireri, yang terdiri dari Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Nabire.
"Kita ya tidak masalah (pembentukan Papua Utara), tinggal nanti kita serahkan pada pemerintah. Jadi kalau pemerintah setuju ya kita bahas, waktunya kapan ya tinggal nanti kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujar Doli.
Dengan disahkannya RUU Papua Barat Daya, saat ini Bumi Cendrawasih memiliki enam provinsi di dalamnya. Ia berharap, empat DOB baru tersebut dapat mempercepat pembangunan di sana yang memprioritaskan orang asli Papua.
"Ini sekali lagi menandai bahwa memang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Papua untuk cepat berkembang, terus melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan di Papua," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.