Kamis 11 Mar 2021 18:41 WIB

Senator: RUU Otsus Papua Belum Sentuh Substantif

Perlu evaluasi komprehensi atas pelaksanaan Otsus Papua selama 20 tahun terakhir.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Pansus Papua dari DPD Filep Wamafma menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dialog dengan para pihak yang berseberangan soal masala Papua.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Ketua Pansus Papua dari DPD Filep Wamafma menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dialog dengan para pihak yang berseberangan soal masala Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua belum menyentuh persoalan substantif yang diharapkan warga Papua. Menurut dia, RUU Otsus Papua usulan pemerintah juga belum mendapatkan persetujuan warga Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, serta DPRD provinsi.

"Apa yang diharapkan daerah baik oleh Majelis Rakyat Papua maupun oleh pemerintah daerah belum sejalan dengan apa yang diusulkan oleh pemerintah pusat," ujar Filep kepada Republika, Kamis (11/3).

Senator asal daerah pemilihan Papua Barat itu mengaku, akan melakukan langkah politik dan mengadvokasi kebutuhan di daerah. Dia mendorong perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjawab substansi di Bumi Cendrawasih.

Di samping itu, menurutnya, perlu evaluasi komprehensi atas pelaksanaan Otsus Papua selama 20 tahun terakhir. Hal ini juga untuk menjawab aspirasi penolakan terhadap Otsus Papua.

Sebab, kata dia, warga Papua secara langsung tidak merasakan manfaat otsus baik itu proteksi terhadap hak-hak dasar, perlindungan, memberdayakan, dan kehormatan orang asli Papua. Sehingga, masyarakat Papua memandang pemberlakuan UU Otsus Papua selama 20 tahun tidak berdampak signifikan dalam kehidupan dan kesejahteraannya.

"Ditambah dengan sejumlah data pendukung dari Badan Pusat Statistik yang menjadikan indikator bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat adalah provinsi termiskin di Indonesia," kata Filep.

Dia menunggu, langkah pemerintah meyakinkan warga Papua bahwa UU Otsus Papua sebagai solusi terbaik membangun Tanah Papua. Di samping masih adanya beberapa persoalan di Papua, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terus terjadi.

Maka, dia mendorong pemerintah membuka dialog dengan warga Papua untuk menyusun draf perubahan UU Otsus Papua. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan otsus Papua bermanfaat bagi orang asli Papua.

Namun, menurut Filep, pemerintah juga perlu mendengar aspirasi atas penilaian otsus Papua bukan satu-satunya kebijakan untuk kesejahteraan warga Papua. Banyak kebijakan yang bisa digunakan untuk melaksanakan pembangunan di Tanah Papua. 

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, setelah 20 tahun berlaku. RUU Otsus Papua ini sudah masuk daftar program legislasi nasional prioritas 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement