Ahad 02 Oct 2022 22:26 WIB

Wamendagri: Tiga Provinsi Baru Papua akan Diresmikan pada Bulan Ini

Juga akan dilaksanakan pelantikan bagi penjabat gubernur masing-masing provinsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas laporan panja tiga RUU tentang pembentukan Provinsi Papua ke rapat kerja tingkat I, dan pengambilan keputusan dan penandatanganan draft tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Provinsi Papua serta penandatanganan peta wilayah.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas laporan panja tiga RUU tentang pembentukan Provinsi Papua ke rapat kerja tingkat I, dan pengambilan keputusan dan penandatanganan draft tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Provinsi Papua serta penandatanganan peta wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebutkan tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru Papua telah siap diresmikan. Akan dilaksanakan juga pelantikan bagi penjabat gubernur untuk masing-masing provinsi pada akhir Oktober 2022.

"Dari hasil Tim Satgas DOB Papua selama dua minggu berada di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan telah melakukan permutakhiran data, informasi, dan status lahan yang akan menjadi kantor penjabat gubernur," kata Wempi, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Menurut Wempi, dari sisi anggaran dalam hal ini dana hibah telah disiapkan baik daripemerintah pusat, provinsi induk, dan masing-masing kabupaten yang ada di sekitar Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. "Sehingga jika tidak ada perubahan jadwal, maka paling lambat pada akhir Oktober 2022 ada peresmian Tiga DOB Papua sekaligus pelantikan penjabat gubernur," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam regulasi diatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah enam bulan undang-undang tersebut diundangkan. Namun, agar tiga daerah bisa mengikuti Pemilu 2024, maka perlu dipercepat sehingga dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024.

"Kini tahapan pemilu sedang berlangsung, termasuk pendaftaran para calon. Oleh karena itu, penjabat gubernur harus dilantik agar dapat mengikuti Pemilu 2024, " katanya.

Menurut Wempi, dalam suatu pemerintah agar anggaran dapat digunakan, maka provinsi harus memiliki pejabat daerah. "Untuk nama-nama penjabat sudah ada tinggal pelantikan pada Oktober," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya kini sedang melihat provinsi mana yang akan menjadi pusat peresmian karena pelaksanaannya hanya dipusatkan di satu provinsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement