Rabu 03 Mar 2021 06:35 WIB

Pigai: Jakarta Harus Buka Dialog dengan Rakyat Papua

Sejumlah masyarakat Papua yang menolak revisi otsus Papua dan pemekaran Papua

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

JAKARTA -- Tokoh masyarakat Papua, Natalius Pigai, menyambangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (2/3). Dalam kesempatan itu Pigai menyampaikan aspirasi sejumlah masyarakat Papua yang menolak revisi otonomi khusus (otsus) Papua dan pemekaran wilayah di Papua.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar mau membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua terkait tuntutan penolakan tersebut. "Jakarta harus bukan dialog dengan rakyat Papua dalam Penolakan Rakyat atas pemekaran provinsi. Sebaiknya pemerintah buka keran demokrasi melaui dialog," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (2/3). 

Pigai menilai otsus dan pembentukan daerah otonom baru (DOB) merupakan strategi politik pendudukan di Papua. Menurutnya pendudukan yang dilakukan Inggris di Australia & USA, Portugis, Spanyol & Belanda di Amerika Latin bisa sukses karena penduduk pribumi masih primitif, kuno, dan belum berkembang.

"Hari ini rakyat Papua sudah modern memiliki imajinasi sendiri. Ribuan putra Papua di seluruh dunia, Papua punya sayap politik dimana Aborin, Indian dan penduduk pribumi tidak pernah punya di zaman pendudukan," ucapnya.

Pigai memandang, Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Papua Nomor 21 tahun 2001 yang telah berlangsung selama 20 tahun dalam implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu Pigai meminta agar undang-undang otsus Papua tidak perlu direvisi. "Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ungkapnya.

Pigai merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini. Ia berharap, sebelum perundingan dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua. 

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” ucapnya.

Natalius Pigai diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dan sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Keduanya mendiskusikan banyak hal terkait masa depan Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement