Kamis 11 Mar 2021 17:23 WIB

Penyidikan Asabri Sita 309 Hektare Tanah dan 17 Kapal 

Dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Asabri, Jampidsus tetapkan 9 tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita aset tanah seluas 309 hektare dari tersangka Benny Tjokrosaputro, dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu, penyidik sudah menyita total aset tak bergerak seluas 741 hektare.

“Dari tersangka Bentjok (Benny Tjokro), anak-anak (penyidik) sementara ini totalnya sudah menyita sekitar 741 hektare. Terakhir, kemarin (10/3), 309 hektare di Lebak (Banten),” kata Febrie kepada Republika, Kamis (11/3). 

Febrie memerinci, 741 hektare tanah sitaan dari Bentjok itu, terbagi sebanyak 1.263 bidang, dengan total luas lahan 7,20 juta meter persegi. Selain tanah dari Benny Tjokro sebelumnya, penyidik juga melakukan sita kepemilikan 18 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya, Rabu (10/3), juga sudah memastikan penguasaan sementara fisik aset-aset bergerak milik tersangka Heru Hidayat, berupa 17 unit kapal. 

Kata Febrie, 13 kapal di antaranya, terdaftar via PT Jelajah Bahari Utama, dan empat kapal lainnya, terdata pada PT Trada Alam Minera (TRAM). “Kalau sebelumnya, yang kita sita kan surat-surat kepemilikannya. Nah, ini kita sita fisiknya ada di Sendawar, dan Samarinda (Kalimantan Timur),” kata dia. 

Kata Febrie, masih ada upaya lain yang dilakukan penyidiknya, untuk penguasaan sementara aset dari Heru Hidayat, berupa kapal tanker LNG Aquarius di PT Henochem Shipping, dan dua kapal pengangkut batubara. Masih dari tersangka Heru Hidayat, pada Rabu (3/3), tim penyidikan di Jampidsus, sudah memastikan melakukan sita lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektare di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Lahan-lahan sitaan tersebut, terbagi 3 ribu hektare atas nama PT Tiga Samudera Perkasa, 10 ribu hektare dari PT Mahkota Nikel Indonesia, dan 10 ribu hektare terdaftar dengan PT Tiga Samudera Nikel. “Aset-aset sitaan ini, untuk sementara kita minta untuk dikelola Pertamina, dan Kementerian ESDM (Enerji Sumber Daya Mineral) untuk menilai, dan menaksir kandungan tambangnya,” ujar Febrie. 

Kata dia, aset-aset sitaan dengan nilai tinggi tersebut, harapannya dapat menjadi sumber utama pengganti kerugian negara setotal Rp 23,7 triliun yang dialami Asabri.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Heru Hidayat, dan Benny Tjokro, tersangka swasta lainnya, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, Jampidsus juga menjerat dua mantan direktur utama (dirut) Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, serta petinggi lainnya, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, juga Ilham W Saragih. 

Pekan lalu, rangkaian penyitaan masif juga dilakukan terhadap tersangka-tersangka lainnya itu. Bukan cuma menyita kepemilikan rumah, dan tanah, penyidik juga turut menyita kepemilikan apartemen, dan 36 lukisan berlapis emas, serta pernak-pernik perhiasan mewah, juga ragam cek bank senilai miliaran Rupiah, sampai 17 unit armada bus pariwisita milik para tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement