Selasa 09 Mar 2021 11:45 WIB

Mahfud: Banyak yang Nyinyir Orang Mati Jadi Tersangka

Mahfud tegaskan penetapan tersangka laskar FPI bagian konstruksi hukum.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Foto: Republika
Menko Polhukam, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek KM50. Ia mengakui, hal tersebut sempat menjadi bahan tertawaan publik. Padahal menurutnya, penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI semata-mata bagian dari konstruksi hukum.

"Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari. Kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima TP3 enam Laskar FPI, Selasa (9/3).

Baca Juga

Ia menambahkan, konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM memang menyebutkan bahwa anggota laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan. Laporan juga menyebutkan bahwa para anggota Laskar FPI membawa senjata.

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando. Siapa itu? Nah oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka. Dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu, dia tersangka," ujar Mahud.

Laporan Komnas HAM juga menemukan tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut. Untuk membuktikan siapa-siapa saja yang membunuh Laskar FPI, ujar Mahfud, pemerintah meminta siapapun yang memiliki bukti untuk disampaikan dalam proses persidangan.

Baca juga : Marzuki Alie: Masih Mending Dikasih Rp 5 Juta

"Kita minta di TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari komnas HAM itu sudah cukup lengkap," kata Mahfud.

Pagi ini, tujuh anggota TP3 anggota laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, terlihat juga hadir Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara.

Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan 15 menit tersebut ada dua poin yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi. Poin pertama, TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.

Poin kedua, TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat. TP3 juga meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.

"Hanya itu yang disampaikan mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Baca juga : Pembunuhan 6 Laskar FPI Diminta Dibawa ke Pengadilan HAM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement