REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan kajian mengenai penjualan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. Ariza menyebut, kajian tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta.
Adapun, DPRD DKI sebelumnya menyampaikan butuh kajian secara komprehensif untuk menyetujui rencana pelepasan saham di perusahaan tersebut. "Terkait penjualan saham Delta kalau DPRD minta kajian, InsyaAllah segera nanti kami akan sampaikan kajian apa yang menjadi dasar pak gubernur, kami menjual, untung-rugi dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3) malam.
Ariza memastikan, Pemprov DKI sudah menyiapkan kajian yang dibutuhkan. Selain itu, ia juga mengaku pihaknya senang mendapatkan respons yang baik dari DPRD DKI mengenai usulan itu.
"Kami sudah siapkan kajiannya. Kami senang mendapat respons yang baik dari teman-teman DPRD terkait penjualan saham di PT Delta," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ia memerlukan rasionalisasi yang tinggi dan kajian komperehensif untuk menyetujui usulan tersebut. Hal itu Pras sampaikan melalui unggahan di akun Twitter pribadi miliknya @prasetyoedi_.
"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pras seperti dikutip Republika dari akun pribadinya di Twitter, Sabtu (6/3).
Baca juga : Mahkamah Agung Tolak Gugatan Terkait Reklamasi Pulau I
Pras juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar. Jumlah ini, jelas dia, menjadi posisi kedua setelah PT Bank DKI sebagai penyumbang dividen terbesar.
"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar," ungkap dia.
Selain itu, ia pun menyampaikan terkait sejarah PT Delta Djakarta. Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan perusahaan tersebut kepada Pemprov DKI pada tahun 1960-an bukan tanpa alasan.
"Salah satu alasannya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol (minuman beralkohol) di kalangan yang belum pantas," ujarnya.
Ia menambahkan, prosedur penjualan saham milik pemerintah telah diatur dalam sejumlah aturan. Dengan rentetan aturan tersebut, Pras menilai, penjualan atau divestasi saham PT Delta Djakarta tidak bisa dilakukan sembarang maupun dengan tergesa-gesa.
Baca juga : Wagub DKI: Normalisasi Dikebut dalam Dua Tahun
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham itu sebanyak empat kali. Dia menjelaskan, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021.
"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu," ucap Riyadi.