Senin 08 Mar 2021 21:21 WIB

KPK Konfrontir Transaksi Suap 3 Tersangka Proyek di Sulsel

Penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap ketiga tersangka tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPK Firly Bahuri, saat mengumumkan status tersangka  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, pengusaha dan kontraktor Agus Sucipto dan Edy Rahmat, sekretaris dinas PUPR Sulsel.
Foto: Dok: livestreaming KPK
Ketua KPK Firly Bahuri, saat mengumumkan status tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, pengusaha dan kontraktor Agus Sucipto dan Edy Rahmat, sekretaris dinas PUPR Sulsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS). Penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap ketiga tersangka tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi guna memberikan keterangan bagi masing-masing tersangka. Dia melanjutkan, KPK juga mendalami kemungkinan pengerjaan proyek lain yang dilakukan tersangka AS.

Baca Juga

"Dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/3).

Penyidik lembaga antirasuah itu juga menggali pengetahuan lain para tersangka tersebut. Di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka Agung Sucipto yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Aliran dana Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement