Senin 08 Mar 2021 00:38 WIB

'Teh Manis' Pesanan Pak Lurah Bekasi Berbuah Perkara Asusila

Hingga saat ini, polisi masih kesulitan menemukan dua alat bukti.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Aksi menentang pelecehan seksual. (ilustrasi)
Foto:

Harus Diproses Tuntas

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, dalam kasus pelecehan seksual, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus yang ia alami. Untuk itu, polisi harus segera menuntaskan kasus ini.

“Akses keadilan yang terhambat akan memperburuk kondisi korban. Berdasarkan pengalaman kami berinteraksi dengan korban, hambatan akses keadilan akan menyebabkan korban menarik diri dan bungkam,” kata dia.

Hal itu pun terjadi pada ER yang sudah tidak lagi bekerja di warung tersebut. ER kembali ke kediaman asalnya di Bogor, Jawa Barat, pasca kejadian.

Di sisi lain korban juga memiliki kerentanan yang memberatkan posisinya sebagai perempuan dan juga sebagai korban. Mulai dari kerentanannya sebagai perempuan, kerentanan korban terhadap tempat usahanya bekerja serta kerentanan dalam konteks korban sebagai orang biasa yang berhadapan dengan pejabat publik.

“Ini tentu sangat mempengaruhi kondisi korban dalam mendapatkan keadilan. Komnas perempuan memberi apresiasi pada korban yang berani melaporkan kasus ini mengklaim keadilannya melalui jalur hukum,” kata dia.

 

Dia tentu menginginkan penyidik dapat mengembangkan alat bukti lain seperti visum fisik, psikologis juga keterangan ahli. “Polres Metro Bekasi Kota juga harus melihat bahwa ketika kita tidak memproses secara tuntas kasus kekerasan seksual, itu sama saja kita mendorong impunitas kasus kekerasan seksual lainnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement