Senin 08 Mar 2021 00:38 WIB

'Teh Manis' Pesanan Pak Lurah Bekasi Berbuah Perkara Asusila

Hingga saat ini, polisi masih kesulitan menemukan dua alat bukti.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Aksi menentang pelecehan seksual. (ilustrasi)
Foto:

Awal Mula Korban Ingin Laporkan Lurah ke Polisi

Sebelum melaporkan oknum lurah pelecehan seksual itu ke polisi, sejatinya ER sudah melakukan mediasi dengan lurah dan juga seorang mediator yang ditunjuk oleh korban, yakni Yanto.

ER (24) awalnya menginginkan kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, terduga pelaku tidak mau minta maaf dan mengakui perbuatan mesumnya dalam proses mediasi.

“Saya hanya mendampingi, karena dia (korban) nggak mengerti apa-apa. Jadi, saya arahkan dia untuk bikin laporan karena (korban) merasa sakit hati lah dia diperlakukan seperti itu,” terang Yanto kepada wartawan.

“Pengakuan korban, dia merasa dilecehkan dia digituin, kalau emang merasa dilecehkan ya maunya dia (pelaku) minta maaf. Kalau engga terima, saya (red-korban) kesal lah. Terus mau nggak bikin laporan kata saya, besoknya (setelah kejadian) saya temui lurahnya, kalau lurahnya nyangkal baru kita bikin laporan. Ternyata lurahnya nyangkal,” ujarnya.

Setelah hampir tiga bulan laporan bergulir, kasus ini masih terkesan jalan di tempat. Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis (4/3) kemarin, oknum lurah bersama dengan Humas Setda Kota Bekasi telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi melakukan mediasi dengan Yanto.

Hasilnya, kata Yanto, oknum lurah itu tetap menyangkal. Di sisi lain, BKPPD juga belum mendengar keterangan dari korban. 

“Ya menyangkal itu kan biasa. Tapi, pernyataan yang dibuat BKPPD ini belum ada keterangan dari korban,” tutur dia.

Adapun, pihak Pemkot Bekasi dalam keterangan resmi menyebut RJ membantah pemberitaan miring tentang dirinya. Pihak Pemkot Bekasi juga terkesan buru-buru menyimpulkan bahwa keterangan korban sebagaimana telah diberitakan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (RJ) sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Oknum lurah tersebut pun hanya mendapatkan pembinaan oleh pemkot berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement