Mengingat penyebaran COVID-19 di Sumut masih tinggi, ujar Irman, maka Pemprov Sumut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.Termasuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Irman, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.Pembatasannya ini dibuat berskala dan sejalan berjalannya waktu penanganannya, maka semakin berskala kecil dan tersasar/fokus.Data Satgas COVID-19 Sumut menunjukkan total pasien terkonfirmasi CIVID-19 sudah 25.164 hingga 5 Maret.Dari penambahan 99 orang dalam satu hari, pasien dari Kota Medan tetap terbanyak atau ada 63 orang.