Sabtu 06 Mar 2021 23:20 WIB

Sumut Berlakukan PPKM di Enam Kota/Kabupaten

Tujuan PPKM mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 di enam daerah itu

PPKM Mikro (Ilustrasi)
Foto:

Mengingat penyebaran COVID-19 di Sumut masih tinggi, ujar Irman, maka Pemprov Sumut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.Termasuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

 

Menurut Irman, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.Pembatasannya ini dibuat berskala dan sejalan berjalannya waktu penanganannya, maka semakin berskala kecil dan tersasar/fokus.Data Satgas COVID-19 Sumut menunjukkan total pasien terkonfirmasi CIVID-19 sudah 25.164 hingga 5 Maret.Dari penambahan 99 orang dalam satu hari, pasien dari Kota Medan tetap terbanyak atau ada 63 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement