Sabtu 06 Mar 2021 14:19 WIB

Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud Ungkit Konflik PKB Era SBY

Mahfud menegaskan pemerintah takbisa melarang dan ikut campur masalah internal parpol

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Menkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah tak memberikan legitimasi terharap hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak bisa ikut campur dalam masalah internal partai politik.

Mahfud mengatakan, sejak era Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub yang dianggap sempalan. Hal itu karena pemerintah menghormati independensi parpol. 

Baca Juga

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya," kicau Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Mahfud mencontohkan, saat era Presiden Megawati, pemerintah tidak mencampuri urusan internal di Partai Kebangkitan Bangsa. Pemerintah tidak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. 

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya menjelaskan.

Mahfud melanjutkan, hal ini sama juga dengan masalah KLB Demokrat di Deliserdang saat ini. Sebab, sesuai UU nomor 9 tahun 98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. 

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam ditunjuknya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum lewat forum kongres luar biasa. Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM tak memberikan legitimasi terhadap hasil KLB tersebut.

"Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB ilegal," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3).

Ia menegaskan, ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dirinya, bukan Moeldoko. Hasil dari Kongres V yang digelar pada 15 Maret 2020. "Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," ujar AHY.

AHY menegaskan, peserta KLB yang hadir di Hotel The Hill Sibolangit bukanlah pemilik suara sah. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan dari DPD dan DPC yang memastikan pemilik suara sah tak datang ke sana.

Ia juga tak menampik, adanya kader yang juga mengikuti KLB tersebut. Namun, ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada dualisme di partai berlambang bintang mercy itu sebab kader-kader yang terbukti berkhianat telah dipecat.

"Tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat," kata AHY menegaskan.

Moeldoko yang ditunjuk sebagai ketua umum, juga ditegaskannya bukan pemimpin Partai Demokrat yang sah. Pasalnya, pihak-pihak yang memilihnya bukanlah pemilik suara sah.

"Jadi, sekali lagi saya mengatakan, apa yang disampaikannya ia mungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," ujar AHY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement