REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko ke penjara. Deddy terbukti menerima suap dari terpidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 1 unit mobil dari Terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).
Ekskusi Deddy Handoko mengacu pada Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021. Deddy ditempatkan di Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, sambung Ali, Deddy juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Dia mengatakan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalan perkara ini, Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan. Suap diberikan agar medapatkan kemudahan izin keluar Lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Perkara Andri Ramhat juga ttelah mempunyai kekuatan hukum tetap.