REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan investigasi terkait suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Lembaga antirasuah itu mendalami penunjukan vendor yang secara khusus dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua orang pihak swasta yakni Edwyn dan Imam. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dan rekan-rekannya.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).
Seperti diketahui, kasus suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan lima orang. KPK menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
Dua nama terakhir tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Dalam perkembangannya, dua tersangka pelaku suap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.