Rabu 03 Mar 2021 15:01 WIB

Ganja Sintesis Buatan 4 Remaja Dipasarkan Lewat Medsos 

Secara spesifik, para pelaku menargetkan konsumennya adalah para pelajar. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan home industry ganja sistesis di Mapolres Jakpus, Rabu (3/3)
Foto:

Keempat pelaku, kata dia, sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun terakhir. Mereka belajar secara otodidak untuk membuat ganja sintesis tersebut. 

"Jadi mereka belajar (racik) sendiri, dengan senyawa kimia, bahan-bahannya kimia semua. Belajar sendiri, buat home industry sendiri," kata Setyo lagi. 

Setyo menjelaskan, terbongkarnya industri rumahan ganja sintesis itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kembangan, Jakarta Barat. Aparat lantas melakukan penyelidikan lalu menggerebek rumah tersebut pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.  

Dini hari itu, kata dia, aparat menangkap basah dua pelaku sedang membuat ganja sintesis. Kedua pelaku itu adalah pria berinisial RJ dan RAP. 

Aparat lalu melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RJ dan RAP. Aparat selanjutnya menangkap pria berinisial MFR dan RH di sebuah kamar hotel di Bandung, Jawa Barat. Dua pelaku terakhir ini berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.  

Barang bukti yang diamankan dari dua penangkapan itu, kata Setyo, adalah 9,8 kg ganja sintesis, satu gelas pengukur, dua alat penyemprot, dan dua alat timbangan digital. 

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement