Rabu 03 Mar 2021 09:44 WIB

Balitbang Kemendagri Cari Solusi atas Penyerapan APBD Rendah

Ada enam faktor yang diduga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi APBD.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Aliran Dana. Penyerapan anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota yang rendah berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Aliran Dana. Penyerapan anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota yang rendah berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerapan anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota yang rendah berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Kepala Badan Litbang (Balitbang) Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan, ada enam faktor yang menyebabkan realisasi APBD terlambat. 

"Setidaknya ada enam faktor yang diduga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi APBD," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). 

Baca Juga

Menurut dia, keenam faktor tersebut ialah keterlambatan penetapan peraturan daerah (Perda) terkait APBD, keterlambatan kontrak pekerjaan, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Kemudian ketidaksediaan dana, keterlambatan pencairan, dan masalah sumber daya manusia. 

Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil kajian bersama dengan pakar dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara daring pada hari Jumat (26/02) dan Senin (1/03) lalu. Berbagai temuan sementara tersebut kemudian akan didalami lebih lanjut, termasuk mencari solusinya. 

Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Balitbang Kemendagri, Sumule Tumbo, menjelaskan lebih lanjut sejumlah temuan sementara Balitbang Kemendagri tersebut. Salah satunya terkait dengan keterlambatan penetapan Perda terkait APBD. 

Dia menyebutkan, sejumlah regulasi telah mengatur penyusunan APBD, termasuk sanksi yang diterima daerah bila terlambat mengesahkan APBD sesuai jadwal. Kemendagri, kata Sumule, setiap tahunnya juga telah mengeluarkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD. 

Ia mengatakan, pedoman itu dapat menjadi landasan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan sehingga baik pemerintah daerah maupun DPRD dapat menyusun dan menetapkan APBD sesuai waktu yang ditentukan. “Secara regulasi saya kira lengkap dan tegas menjadi landasan semua pemerintah daerah untuk tepat waktu menetapkan perda APBD,” kata Sumule. 

Pembicara pakar dari Universitas Indonesia, Deddi Nordiawan, menjelaskan, banyak yang dapat dijadikan ukuran kualitas pengelolaan keuangan daerah, salah satunya adalah realisasi APBD. Dia menyebutkan, APBD merupakan alat fiskal yang menentukan kesejahteraan rakyat yang pelaksanaannya dipengaruhi oleh kecepatan dan ketepatan realisasinya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut ialah diharapkan dapat merumuskan strategi percepatan penyerapan APBD. Rumusan itu bakal menjadi bahan rekomendasi kepada menteri dalam negeri, kemeterian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam mengatasi pemasalahan rendahnya penyerapan APBD. 

Kegiatan itu juga dilakukan karena sebagian besar realisasi APBD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun dinilai masih rendah. Itu pun dinilai cenderung mengejar target realisasi di kuartal ke-IV atau akhir tahun anggaran. 

Sementara itu, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penyerapan anggaran juga tidak sama. Pembelanjaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat dinilai masih kurang maksimal. 

Berdasarkan data realisasi anggaran dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang realisasi belanjanya di bawah 85 persen. Sementara pada 2020, sebagian besar provinsi realisasi belanjanya di bawah rata-rata nasional, yaitu 83,59 persen. 

Rendahnya penyerapan anggaran ini berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, diskusi diikuti oleh pejabat terkait pada Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement