REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembukaan industri miras. Pencabutan poin dalam perpres tersebut baru saja diumumkan Presiden di Istana Merdeka pada Selasa siang tadi.
"Saya secara pribadi dan secara organisasi baik NU atau MUI, mengucapkan terima Kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pencabutan perpres tersebut," kata Marsudi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3).
"Semoga Alloh menyelamatkan bangsa Indonesia dan Keberkahan semoga melimpahkan kepada Rakyat Indonesia dan Presidennya," sambungnya.
Pada prinsipnya tambah Marsudi, Adaulah ta'ny annidzom, annidzom liljami' negara adalah aturan, aturan untuk semua. Jika suatu aturan yang maslahahnya adalah untuk semua gololongan, maka ketika mayoritas publik masih belum bisa melihat kemaslahatannya dengan jelas, sebagai pengambil kebijakan rujukannya adalah Dar'ul mafasid Muqoddam , 'Ala jalbil masholih menolak kerusakan harus di dahulukan daripada mengharapkan kemaslahatannya.
Baca juga : Ketum PBNU Berharap Jokowi tak Buat Kebijakan Sembrono Lagi