Rabu 03 Mar 2021 00:15 WIB

Terlapor-Pelapor Kasus UU ITE Soroti Pasal 27 dan 28

Dari diskusi tim itu, nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik
Foto:

Sementara untuk sub tim II alias Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas untuk melakukan telaah atas beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal-pasal yang ditelaah itu merupakan pasal yang sering dianggap multitafsir. Dari tim ini nantinya akan ditentukan perlu atau tidaknya UU ITE direvisi.

"(Tim Kajian UU ITE) bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi poin kelima pada bagian penetapan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani pada 22 Februari itu.

Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

 

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement