Rabu 03 Mar 2021 00:15 WIB

Terlapor-Pelapor Kasus UU ITE Soroti Pasal 27 dan 28

Dari diskusi tim itu, nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik
Foto:

Menurut Sugeng, dari kalangan terlapor yang terkonfirmasi hadir secara virtual, yakni di antaranya  Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dia menjelaskan, bagi Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU tersebut.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, tim kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi.

Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Tim pelaksana dalam melakukan tugasnya dapat dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media.

"Dalam pelaksanaan tugasnya tim pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," bunyi poin keempat bagian penetapan di Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, dikutip Senin (22/2).

Pada poin ketiga di bagian penetapan tersebut terdapat tugas-tugas apa saja yang dimiliki oleh Tim Kajian UU ITE tersebut. Untuk tim pelaksana, terdapat dua sub tim yang memiliki tugas berbeda. Sub tim I atau disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang kerap dianggap multitafsir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement