Senin 01 Mar 2021 21:24 WIB

Fraksi PAN Dorong Revisi UU ITE Jadi Inisiatif Pemerintah

PAN menilai proses revisi UU ITE akan lebih cepat jika jadi inisiatif pemerintah

Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bila menjadi inisiatif pemerintah, maka prosesnya bisa lebih cepat. Bila menjadi inisiatif DPR perlu mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi," katanya di Jakarta, Senin (1/3).

Baca Juga

Saleh menilai naskah revisi Undang-Undang ITE juga tidak akan sulit disusun karena sudah banyak pihak yang menyebut sejumlah "pasal karet" yang dianggap bermasalah karena multitafsir. Menurut Saleh, revisi Undang-Undang ITE merupakan hal yang penting untuk menghilangkan kesan peraturan tersebut menjadi alat bagi elit politik untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis dan berseberangan.

"Fraksi PAN berharap pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang ITE direvisi. Kami siap membahas revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah," ujarnya.

Terkait dengan rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE, Saleh mengatakan hal itu justru dapat merugikan pemerintah karena pedoman penafsiran undang-undang tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Presiden.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang ITE sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. "Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga telah membentuk Tim Kajian UU ITEuntuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement