REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan tata urutan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pedoman penafsiran. Karena itu, ia mengatakan, rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat.
"Karena tidak memiliki dasar hukum, rencana membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE justru dapat merugikan pemerintah sendiri," kata Saleh dihubungi dari Jakarta, Senin (1/3).
Saleh mengatakan tata urutan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pedoman penafsiran Undang-Undang ITE tidak bisa menjadi acuan bagi penegak hukum. Lebih baik pemerintah tidak memaksakan untuk membuat pedoman penafsiran itu," tuturnya.
Menurut Saleh, pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir dan menjadi polemik di kalangan elite politik dan masyarakat lebih baik disikapi dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal tersebut. "Kami di Fraksi PAN sangat terbuka untuk membahas revisi Undang-Undang ITE bersama pemerintah. Apalagi Program Legislasi Nasional 2021 belum disahkan, jadi masih ada peluang untuk segera membahasnya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata presiden.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang ITE sebagai tindak lanjut dari arahan presiden. "Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya.