REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mendapatkan keterangan dari para terlapor dan pelapor kasus UU ITE. Para terlapor dan pelapor sesi pertama itu menyorot pasal 27 dan 28 UU tersebut.
“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).
Sugeng menjelaskan, menurut pada narasumber, penormaan dan implementasi aturan tersebut perlu diperjelas. Dari hasil diskusi sesi pertama itu pula, pihaknya mendapatkan suatu gambaran, yakni kelompok pelapor maupun terlapor mempunyai masukan untu pasal-pasal di dalam UU ITE direvisi.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," kata dia.
Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor sesi pertama. Mereka yang memberikan keterangan pada sesi pertama itu, di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Meski sudah mendapat keterangan dari beberapa pelapor dan terlapor di sesi pertama, tim masih mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE. Untuk itu Tim Kajian UU ITE hari ini kembali menghadirkan pelapor dan terlapor.