Ahad 28 Feb 2021 15:29 WIB

Rektor UII: Pak Artidjo adalah Teladan

Selain mengajar di Fakultas Hukum UII, Artidjo juga aktif membela HAM.

Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan berduka cita atas berpulangnya salah satu pengajar senior mereka, Artidjo Alkostar. Menurut Rektor UII Fathul Wahid, yang bersangkutan adalah teladan yang sukar ditemukan gantinya.

"Kita doakan semoga Pak Ar mendapatkan akhir terbaik dan menghadap Allah dalam kemuliaaan,"ujar Fathul Wahid kepada Republika.co.id, Ahad (28/2). "Pak Ar sudah membuktikan sepanjang perjalanan hidupnya sebagai orang dengan integritas tinggi, baik sebagai dosen maupun penegak hukum. Pak Ar adalah teladan dan tidak mudah mencari penggantinya," tutur Fathul Wahid melanjutkan.

Pak Ar lulus dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada 1976. Ia kemudian mengajar di kampus tersebut hingga akhir hayatnya. Selama di Yogyakarta, Artidjo sempat aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1981 sampai 1989. Ia kemudian dua tahun di New York guna mengikuti pelatihan bagi advokat mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus bekerja di Human Right Watch divisi Asia.

Pulang dari Negeri Paman Sam, Artidjo mendirikan kantor hukum. Pada pergantian milenium, Pak Ar terpilih sebagai hakim agung, jabatan yang ia jabat sampai 2018.

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Bac juga : Ketua PBNU: Artidjo Pembela Keadilan

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.

"Semoga Pak Ar mendapatkan akhir terbaik dan menghadap Allah dalam kemuliaan. Kami insya Allah menjadi saksi, bahwa beliau adalah orang baik, huwa rajulun shalihun," ujar Rektor UII.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement