Sabtu 27 Feb 2021 03:27 WIB

KLHK Dorong Bank Sampah Sumber Bahan Baku Industri

KLHK mengajak semua pihak berkolaborasi dalan pengelolaan sampah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, selain memberikan bantuan fasilitas pendirian Bank Sampah Indik di daerah, KLHK juga memberikan pembinaan ke semua pihak serta pelatihan. 

"Selain itu KLHK  juga sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah di bank sampah ssehingga mudah dalam memantau pengurangan sampah di bank sampah," ujar Rosa Vivien dalam keterangan tertulis, Jumat (26/02).

Baca Juga

Vivien mengatakan pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha. Jumlah bank sampah saat ini sebanyak 11.330 unit dan hampir 20 persennya merupakan binaan dari swasta.

Vivien melanjutkan, peran bank sampah saat ini bukan hanya memilah, mencacah, mencuci dan menjual sampah anorganik tetapi saat ini  pengembangan peran bank sampah lebih banyak sebagai tempat untuk mengedukasi  masyarakat, perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah dari sumber dan mendorong circular economy.

"Peran bank sampah harus dilihat secara holistik mulai dari hulu ke hilir  (mulai dari pendekatan edukasi pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat sampai kepada pemasaran di industri daur ulang)," kata Rosa Vivien.

Ia menambahkan peran pemerintah daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target jakstrada dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.

Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia Saharuddin Ridwan mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat, sebab uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp300 juta untuk membiayai bank sampah, tapi akan kembali berlipat hampir satu miliar. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement