REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, sebanyak 17 armada bus, 18 unit apartemen, dan perusahaan tambang, turut disita sebagai barang bukti pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun.
Menurut Febrie, selain itu, penyidikan juga kembali melakukan penyitaan terhadap lahan, dan tanah. “Untuk tersangka Sonny (Widjaja), sudah disita 17 bus, tanah yang berada di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng),” terang Febrie, saat dijumpai Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejagung, Kamis (25/2) malam.
Adapun dari tersangka Benny Tjokrosaputro, Febrie menerangkan, tim penyidikannya kembali menyegel puluhan unit rumah tinggal vertikal yang berada di kawasan bisnis, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Yang di South Hills, itu sudah geledah, dan disita sama anak-anak (penyidik). Itu lahan dan bangunannya punya Bentjok, tetapi pembangunannya oleh Tan Kian (saksi),” kata Febrie.
Sementara dari tersangka Heru Hidayat, penyidikan kembali melakukan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan tambang, beserta armada pengangkutan. Febrie mengungkapkan, dari pelacakan aset, Heru diketahui memiliki perusahaan-perusahaan tambang batubara, dan nikel yang berada di Kalimantan Tengah, dan Sulawesi.
Namun, Febrie belum mau membeberkan nama perusahaan-perusahaan tambang tersebut. “Sulawesi itu, sudah kita sita. Tambang nikel. Di Kalimantan, kita sita termasuk tujuh kapal pengangkutan batubara. Surat-surat (kepemilikan) sudah sita,” terang Febrie.
Ia menerangkan, sampai saat ini, proses penelusuran, dan pelacakan aset-aset dari para tersangka masih terus dilakukan untuk memastikan sumber pengganti kerugian negara, dalam kasus Asabri. Beberapa tim penyidik, dan penelusuran aset dari Jampidsus, kata Febrie, sejak pekan lalu sudah turun ke sejumlah kota, dan tempat untuk memastikan kepemilikan harta benda dari para tersangka.
“Jadi kita ini konsentrasi aset-aset yang besar dulu. Karena mudah-mudahan dengan penyitaan-penyitaan ini, nanti ada appraisal (tim penaksir) yang mudah-mudahan uang Asabri, bisa dihitung pengembaliannya,” kata Febrie.
Dalam penyidikan kasus Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Dua tersangka swasta Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat yang juga merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Swasta lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Adapun, tersangka dari jajaran direksi Asabri, Jampidsus menetapkan dua mantan direktur utama (dirut), yakni Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Direksi lainnya yang menjadi tersangka, yakni Ilham W Saragi, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi. Sejak Senin (1/2), semua tersangka sudah berada dalam tahanan.