Kamis 25 Feb 2021 15:35 WIB

Satpol PP: Kafe RM Cengkareng Langgar Jam Operasional

Kafe RM Cengkareng, yang menjadi lokasi penembakan, harusnya tutup jam 21.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto:

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri. Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.

Baca: Kapolda Minta Maaf Anggotanya Tembak Mati Tiga Orang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement