REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penembakan, melanggar aturan jam operasional. Padahal selama penerapan PPKM Mikro saat ini, pembukaan kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Penembakan di Kafe RM diketahui terjadi pada Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga orang meninggal akibat peristiwa tersebut.
Baca: Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar
"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, ya kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis.
Arifin menuturkan, pihaknya pun terus melakukan upaya pengawasan selama penerapan PPKM. Namun, menurut dia, perlu kesadaran dari semua pihak. Termasuk pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang ada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Sebenarnya kegiatan pengawasan tetap kita lakukan, dalam suasana seperti ini sebenarnya tuntutannya bukan hanya dilakukan pengawasan. Tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," ujarnya.